Ancaman Kekerasan Terhadap Anak dan Persangkaan Palsu Salah Satu Pihak Terhadap Pihak Lainnya Sebagai Upaya Menjauhkan Anak Terhadap Salah Satu Pihak
Anak dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, didefinisikan sebagai
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan. Dalam kasus perceraian tidak dapat terjadi
karena adanya alasan yang jelas, maka seringkali salah satu pihak
menyudutkan pihak lainnya agar dapat bercerai dan mendapatkan hak asuh
terhadap anak
Ada beberapa alasan atau alasan-alasan untuk dapat bercerai berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yakni:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dalam tulisan ini, penulis mencoba
menelaah ketika salah satu pihak mengancam anak untuk melakukan
kekerasan terhadapnya seperti memukulnya jika tidak mengatakan sesuai
keinginannya, maka salah satu pihak orang tua itu akan dapat diancam
dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak bahwa,”Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan,
atau penganiayaan, terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.
72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).” Terlebih jika orang
tua atau salah satu orang tua yang melakukan salah satu dari ayat (1)
ini, maka berdasarkan Pasal 80 ayat (4) Undang-undang No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak bahwa,”Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),...apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.”
Dengan melakukan ancaman kekerasan
terhadap anak agar pihak yang lain tidak dapat bertemu dengan sang anak,
terlebih dengan persangkaan palsu oleh salah satu pihak tersebut
menggunakan keterangan anak yang telah diancam kekerasan terlebih
dahulu, maka Pasal 318 ayat (1) bahwa,”Barang siapa dengan
sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap
seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena
menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.”Loura Hadjaloka"disunting dari : http://www.kpai.go.id/publikasi-mainmenu-33/artikel/248-ancaman-kekerasan-terhadap-anak-dan-persangkaan-palsu-salah-satu-pihak-terhadap-pihak-lainnya-sebagai-upaya-menjauhkan-anak-terhadap-salah-satu-pihak-.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar